Penerapan PPN 12 Persen: PDI-P Dorong Pemerintah Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta pemerintah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan pelayanan publik.

Hal ini diungkapkan Dolfie dalam menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah, yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025).

“Pemerintah harus memastikan bahwa kinerja ekonomi nasional terus membaik dan memberikan dampak positif, terutama dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Dolfie kepada media pada hari pertama kebijakan ini diterapkan.

Dampak Ekonomi dan Penerimaan Negara

Dolfie menegaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen ini harus menjadi instrumen strategis untuk mendorong penerimaan negara. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkualitas, yang pada gilirannya mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan rakyat.

“Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini harus menciptakan dampak positif seperti lebih banyak lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambah Dolfie.

Pentingnya Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Selain soal ekonomi, Dolfie juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa peningkatan pajak ini diikuti oleh pelayanan publik yang lebih mudah, efisien, dan nyaman bagi masyarakat.

“Pelayanan publik harus lebih baik dan memberikan kenyamanan kepada rakyat. Selain itu, efisiensi dan efektivitas belanja negara juga menjadi kunci, sehingga kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tegasnya.

Penjelasan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai tinggi.

“Barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini. Tarif PPN tetap berlaku seperti saat ini, yaitu 11 persen, untuk barang non-mewah dan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Barang kebutuhan pokok yang bebas dari PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, susu segar, serta jasa pendidikan dan kesehatan. Pemerintah memastikan bahwa tarif PPN 0 persen untuk kategori ini tetap berlaku demi melindungi daya beli masyarakat.

Protes Masyarakat terhadap Kenaikan PPN

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak yang khawatir hal ini akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, sehingga memengaruhi pola konsumsi masyarakat.

Gelombang protes mulai bermunculan, baik melalui petisi daring maupun aksi turun ke jalan, menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak ini. Para pengamat ekonomi juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan efek domino, yang berpotensi mengubah dinamika ekonomi dalam negeri.