Wajib Pajak Kini Dapat Akses Layanan Coretax DJP Mulai 1 Januari 2025
Pada tanggal 3 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan terbaru yang dikenal sebagai Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia, memberikan solusi digital yang modern bagi wajib pajak.
Coretax merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung tata kelola perpajakan yang lebih transparan dan akurat. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, dan memanfaatkan berbagai fitur lainnya tanpa harus melalui proses manual yang panjang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan administrasi dan mempercepat pemenuhan kewajiban perpajakan.
Untuk mengakses layanan Coretax, wajib pajak perlu mengikuti beberapa langkah sederhana. Pertama, mereka harus mengunjungi laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Selanjutnya, pengguna diminta untuk login menggunakan identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu, wajib pajak juga harus mengisi kode captcha dan mengatur ulang kata sandi untuk keamanan akun mereka.
DJP telah menyiapkan berbagai saluran pendukung bagi masyarakat yang belum familiar dengan layanan ini. Panduan penggunaan dan layanan pelanggan tersedia agar setiap wajib pajak dapat memanfaatkan Coretax secara optimal. Ini termasuk buku panduan dan akses ke simulator Coretax yang memungkinkan pengguna untuk mencoba fitur-fitur baru sebelum implementasi penuh.
Dengan hadirnya Coretax, diharapkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi lebih baik. Sistem ini tidak hanya mempermudah akses informasi perpajakan tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan bagi pengguna. Selain itu, Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di kalangan masyarakat.
Dengan peluncuran layanan Coretax pada tahun 2025, DJP menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memenuhi kebutuhan wajib pajak modern. Tahun ini menandai awal era baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia, di mana sistem digital akan memainkan peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin untuk memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah dan cepat.