Terbongkar! KPK Panggil Bupati Situbondo terkait Korupsi Dana PEN yang Menghebohkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Karna Suswandi, Bupati Situbondo nonaktif, untuk pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Selain Karna Suswandi, KPK turut memanggil Eko Prionggo Jati, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat (8/11/2024).

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2024 atas dugaan penerimaan suap atau janji yang melibatkan dana PEN.

“Terdapat dugaan penyalahgunaan dana PEN serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dalam periode antara tahun 2021 hingga 2024,” ujar Tessa.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Karna Suswandi melalui pengacaranya, Amin Fahrudin, kembali menggugat praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini adalah upaya kedua setelah gugatan pertama dinyatakan tidak diterima.

“Gugatan tersebut diajukan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel,” ungkap Amin dalam keterangannya pada Selasa (29/10/2024) di Situbondo, Jawa Timur, yang dilansir dari Antara.

Amin menjelaskan bahwa substansi gugatan praperadilan ini tetap sama seperti sebelumnya, yaitu meminta pembatalan status tersangka bagi Karna Suswandi yang tengah mencalonkan diri sebagai bupati.

Gugatan ini merujuk pada ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amin menekankan bahwa gugatan diajukan kembali karena putusan sebelumnya, dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel oleh hakim tunggal Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi dari KPK.

“Hakim belum memasuki pokok perkara terkait penetapan status tersangka klien kami. Oleh karena itu, sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan preseden sebelumnya, kami merasa gugatan ini dapat diajukan lagi,” ujarnya.

Amin juga berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi tidak sah secara hukum karena prosesnya tidak sesuai prosedur, yakni tidak melalui tahap penyidikan yang memadai.

“Klien kami tidak pernah melalui tahap penyidikan yang cukup untuk memperoleh alat bukti awal, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Amin, dana PEN senilai Rp 62 miliar beserta bunga sebesar Rp 3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir 2021.

“Pemkab Situbondo juga telah mendapatkan Surat Keterangan Lunas pada 2022 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sebuah BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Penyelidikan KPK baru dimulai pada 2023 setelah adanya laporan dari masyarakat,” tambahnya.