2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali Dikeluarkan dari Penjara Guantanamo

Amerika Serikat baru-baru ini memulangkan dua warga negara Malaysia, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, yang telah ditahan selama 18 tahun di Teluk Guantanamo. Kedua pria ini terlibat dalam serangan bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. Setelah dipulangkan, mereka akan menjalani program rehabilitasi dan deradikalisasi di Malaysia untuk memastikan reintegrasi yang aman dan produktif ke dalam masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, melalui akun media sosialnya pada Kamis (19/12), menyatakan bahwa pemerintah Malaysia sangat memperhatikan kesejahteraan kedua individu yang kembali ke tanah air ini. Dalam postingan tersebut, Saifuddin menegaskan bahwa proses rehabilitasi akan dilakukan secara holistik, dengan menekankan dukungan terhadap transisi mereka ke lingkungan yang lebih terkendali.

“Pemerintah Malaysia sangat memperhatikan kesejahteraan dua warga negara kita yang kembali dari Pusat Penahanan Teluk Guantanamo,” tulis Saifuddin. Program deradikalisasi ini bertujuan untuk membantu mereka beradaptasi kembali dengan kehidupan keluarga dan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa mereka bisa hidup mandiri dan produktif, jauh dari pengaruh ekstremisme.

Saifuddin juga menekankan bahwa untuk keberhasilan program ini, pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kedua individu tersebut. Pemantauan yang ketat diharapkan dapat mencegah potensi risiko yang mungkin timbul selama proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Lebih lanjut, Saifuddin mengatakan bahwa pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah Malaysia terhadap kesejahteraan warganya serta mengedepankan nilai-nilai pemerintahan yang berkeadilan sosial. Program rehabilitasi ini juga sejalan dengan prinsip pemerintahan Madani yang memberikan kesempatan kedua bagi individu untuk memperbaiki hidup mereka.

Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, yang ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat di Thailand pada tahun 2003, sebelumnya ditahan dalam kondisi isolasi di Penjara Guantanamo. Mereka dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada Januari 2024 setelah mengakui keterlibatan mereka dalam serangan bom Bali yang mengguncang dunia pada 2002. Kini, dengan pemulangan mereka, Malaysia mengambil langkah penting dalam upaya deradikalisasi untuk mencegah munculnya ekstremisme lebih lanjut di negara ini.