Trump Balas Indonesia dengan Pengenaan Tarif Impor 32%: Dua Faktor Utama di Baliknya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi mengumumkan pemberlakuan tarif balasan sebesar 32% terhadap Indonesia. Tarif ini dikenakan sebagai respons terhadap kebijakan tarif yang juga diterapkan Indonesia terhadap produk-produk dari AS. Berdasarkan informasi dari Gedung Putih, alasan utama Trump untuk menerapkan tarif tersebut adalah karena Indonesia mengenakan tarif 30% terhadap etanol yang berasal dari AS, yang dianggap lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan AS pada produk serupa dari Indonesia, yaitu hanya 2,5%.

Selain itu, Trump juga menyoroti kebijakan Indonesia terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai sektor, termasuk perizinan impor. Indonesia juga mulai menerapkan aturan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam untuk menyimpan pendapatan ekspor dalam bentuk dolar AS di rekening bank domestik, khususnya untuk transaksi di atas US$ 250.000.

Dalam pengumuman yang dikutip dari situs Gedung Putih pada Kamis (3/4/2025), Trump menegaskan bahwa kebijakan-kebijakan ini menambah kompleksitas dalam hubungan perdagangan AS dengan Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, sejumlah negara lainnya juga terkena dampak tarif baru, seperti China yang dikenakan tarif 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, dan Korea Selatan 25%. Indonesia sendiri tercatat sebagai salah satu negara yang terdampak dengan tarif impor 32%, mengingat surplus perdagangan Indonesia dengan AS yang tinggi, yang berkontribusi pada defisit perdagangan AS.

Sumber: detikfinance, “Dua Biang Kerok Trump Balas Indonesia Lewat Tarif Impor 32%”