Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Pemilu Pengganti Akan Digelar 60 Hari Lagi

Yoon Suk Yeol resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan usai Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan yang sebelumnya diajukan oleh parlemen. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh penjabat ketua MK, Moon Hyung-bae, dan disiarkan secara luas ke publik. Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi sepakat bahwa Yoon telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan hukum negara. Keputusan pemakzulan ini bersifat final dan langsung berlaku, dengan ketentuan bahwa pemilihan presiden harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari. Pemilu diperkirakan akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2025. Dasar pemakzulan Yoon adalah tindakannya yang dinilai inkonstitusional, yaitu menetapkan darurat militer pada 3 Desember tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, ia juga mengerahkan pasukan untuk menghalangi upaya parlemen dalam membatalkan dekrit tersebut, serta memerintahkan penangkapan terhadap sejumlah anggota parlemen. Mahkamah menyimpulkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan melampaui kewenangan seorang presiden. Moon Hyung-bae menegaskan bahwa pemberhentian Yoon adalah langkah penting demi menjaga supremasi hukum dan konstitusi. Tanggapan pun bermunculan dari berbagai pihak. People Power Party sebagai partai penguasa yang menerima keputusan tersebut dengan sikap terbuka, sementara partai oposisi Demokrat menyambutnya sebagai kemenangan bagi kedaulatan rakyat. Dengan berakhirnya kepemimpinan Yoon, Korea Selatan kini memasuki masa transisi yang penuh tantangan menuju pemilihan presiden baru.