Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kapan Layanan Samsat Kembali Dibuka?
Tiga provinsi kini tengah melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, kantor Samsat sementara ditutup karena libur Hari Raya Idulfitri. Kapan kantor Samsat kembali beroperasi?
Sebagai informasi, dalam program ini, denda serta tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar selama bertahun-tahun akan dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Program ini berlaku di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini setelah libur Lebaran. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, layanan Samsat di Jawa Barat tutup mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali dibuka pada 8 April 2025.
Sementara itu, di Banten, layanan Samsat juga tutup mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan dibuka kembali pada 8 April 2025. Begitu pula di Jawa Tengah, pelayanan Samsat akan kembali pada 8 April 2025.
Periode Program Pemutihan Program penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Barat berlaku untuk pembayaran baik secara online maupun offline di seluruh wilayah Jawa Barat (Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Program ini dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sedangkan di Jawa Tengah, program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, ditujukan untuk wajib pajak yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, masyarakat bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan (2025). Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 selama periode program, tunggakan pajak dan denda sebelumnya akan dihapuskan.
Untuk Provinsi Banten, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga 2024, dapat bebas dari pokok dan sanksi PKB dengan syarat membayar PKB tahun 2025.