Gubernur Jakarta Gratiskan PBB untuk Rumah dan Apartemen dengan NJOP Tertentu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, secara resmi menghapus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar serta apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Pramono menegaskan bahwa pembebasan pajak ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. Dengan kebijakan ini, sebagian besar warga Jakarta yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar akan terbebas dari kewajiban membayar PBB. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk kepemilikan rumah pertama. Untuk rumah kedua, diberikan keringanan sebesar 50 persen, sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh karena dianggap dimiliki oleh warga yang sudah mampu secara finansial.
Selain kebijakan PBB, Pramono juga menyoroti pajak kendaraan bermotor di Jakarta.Ia menekankan bahwa kepemilikan kendaraan kedua dan selanjutnya tetap dikenakan pajak, berbeda dengan beberapa wilayah lain yang mempertimbangkan kebijakan pembebasan pajak untuk jenis kendaraan tertentu. Menurutnya, banyak pemilik kendaraan kedua dan ketiga di Jakarta yang tidak membayar pajak, sehingga ia berkomitmen untuk menindaklanjutinya. Pramono menegaskan bahwa siapa pun yang memiliki lebih dari satu kendaraan tetap wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.