Dunia Bereaksi: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu oleh ICC Jadi Sorotan
Komunitas internasional menanggapi dengan beragam respons setelah Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Rabu (20/11). Keputusan ini memicu perdebatan di berbagai negara.
Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, menekankan bahwa seluruh negara wajib menghormati serta menjalankan keputusan yang dikeluarkan ICC. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan keadilan bagi rakyat Palestina.
“Keputusan ini adalah simbol dari perjuangan rakyat Palestina untuk mendapatkan keadilan,” ujar Safadi dalam pernyataannya yang dilansir oleh Al Jazeera.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell, juga mendukung keputusan ICC. Ia menegaskan bahwa setiap negara memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi keputusan tersebut, termasuk Israel.
“Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan semua negara, termasuk anggota Uni Eropa, wajib melaksanakannya,” kata Borrell.
Dukungan Otoritas Palestina dan Negara Lain
Otoritas Palestina menyambut baik langkah ICC yang dianggap sebagai representasi dari harapan masyarakat Palestina untuk mengakhiri agresi yang terjadi di Gaza.
“Ini adalah refleksi dari kepercayaan kami terhadap hukum internasional dan institusi yang mendukungnya,” bunyi pernyataan resmi Otoritas Palestina.
Menteri Luar Negeri Belanda, Caspar Veldkamp, juga menyampaikan komitmennya untuk menghormati keputusan ICC. Ia memastikan negaranya akan mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan.
“Belanda mendukung penuh Statuta Roma dan akan mematuhi seluruh keputusan ICC, termasuk surat perintah penangkapan ini,” ungkap Veldkamp.
Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau, turut memberikan pernyataan bahwa penting bagi seluruh negara untuk mematuhi hukum internasional.
“Pemenuhan terhadap hukum internasional adalah hal mendasar yang harus dilakukan oleh setiap negara,” katanya.
Penolakan dari Israel dan Amerika Serikat
Namun, tidak semua negara menyetujui langkah ICC. Israel dengan tegas menolak keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk diskriminasi terhadap negaranya.
“Ini adalah langkah yang tidak berdasar dan mengandung unsur anti-semitisme,” demikian pernyataan resmi dari Kantor Perdana Menteri Israel.
Amerika Serikat juga menolak yurisdiksi ICC atas kasus ini. Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Adrienne Watson, menegaskan bahwa ICC tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
“Amerika Serikat menolak yurisdiksi ICC dalam kasus ini,” ujar Watson.
Latar Belakang Surat Perintah Penangkapan
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak Oktober 2023. Surat tersebut mencakup tindakan agresi Israel yang berlangsung di Gaza hingga Mei 2024.
“[ICC] telah mengidentifikasi bukti yang cukup untuk menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Tn. Netanyahu dan Tn. Gallant atas tindakan yang melanggar hukum kemanusiaan internasional,” demikian bunyi pernyataan resmi ICC.
Keputusan ICC ini memicu perdebatan global, dengan beberapa negara mendukung sepenuhnya, sementara yang lain menentang keras. Bagaimanapun, kasus ini menjadi perhatian utama dalam upaya mewujudkan keadilan internasional.