Eks-Kamtib Ungkap Otak Pungli Di Rutan KPK Rp 6,3 M

Pada 15 November 2024, Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mengungkapkan kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di dalam lembaga tersebut dengan total mencapai Rp 6,3 miliar. Pengungkapan ini mencuat setelah penyidik KPK memeriksa saksi yang sebelumnya bertugas mengawasi para tahanan kasus korupsi di sana. Dalam pengakuannya, eks-Kamtib tersebut menyebutkan bahwa praktek pungli tersebut sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak, baik petugas maupun tahanan.

Menurut pengakuan eks-Kamtib, pungli yang dilakukan di Rutan KPK memiliki sistem yang terorganisir dengan baik, dimana sejumlah tahanan terlibat dalam pengaturan transaksi ilegal ini. Pungutan liar tersebut dilakukan dengan berbagai alasan, mulai dari biaya akses fasilitas, hingga izin untuk bertemu pengacara atau keluarga. Beberapa oknum petugas juga disebutkan sebagai pengatur jalannya pungli, dengan imbalan sejumlah uang. Kasus ini mencoreng citra lembaga antirasuah yang selama ini dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi.

KPK menyatakan bahwa kerugian negara akibat pungli tersebut sangat besar dan berpotensi merusak kredibilitas institusi. Setelah pengungkapan ini, KPK langsung melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan pungli tersebut. Beberapa petugas Rutan KPK juga telah diperiksa untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang modus operandi yang digunakan.

Kasus pungli di Rutan KPK ini dikhawatirkan dapat merusak reputasi lembaga yang selama ini menjadi simbol pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat dan pihak terkait menuntut agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba merusak sistem hukum negara. Dalam beberapa hari mendatang, KPK diperkirakan akan merilis hasil penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pungli ini.