Filipina Kecam Peta Baru China, Sebut Langgar Kedaulatan di Laut China Selatan

Filipina mengecam langkah terbaru China yang merilis peta baru terkait Laut China Selatan (LCS) pekan lalu. Manila menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan mereka, khususnya terkait garis pangkal di sekitar Karang Scarborough yang menjadi sengketa antara kedua negara.

China Tetapkan Garis Pangkal Baru

China secara sepihak mengumumkan garis pangkal laut teritorial di sekitar Huangyan Dao, nama Mandarin untuk Karang Scarborough. Menurut Filipina, langkah ini merupakan kelanjutan dari tindakan ilegal Beijing sejak 2012 ketika mereka merebut kendali atas karang tersebut.

“Penetapan garis dasar oleh China di sekitar karang itu merupakan tindakan ilegal yang terus kami tolak keras,” kata kantor kepresidenan Filipina dalam pernyataan yang dikutip Radio Free Asia (RFA) pada Rabu (13/11/2024).

Garis pangkal, menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), adalah garis yang ditarik di sepanjang pantai sebuah negara atau pulau untuk menentukan batas laut teritorialnya. Meski demikian, Beijing mengklaim bahwa langkah ini konsisten dengan hukum internasional.

“Kami telah menetapkan garis dasar di kawasan Huangyan Dao dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional. Ini adalah langkah alami untuk memperkuat pengelolaan wilayah laut secara sah,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri China.

Perselisihan Karang Scarborough

Karang Scarborough adalah terumbu karang berbentuk segitiga yang berlokasi sekitar 232 kilometer dari Luzon, pulau utama Filipina. Wilayah ini menjadi sengketa antara China, Filipina, dan Taiwan. Sejak 2012, Beijing mengontrol Scarborough, meskipun pengadilan arbitrase internasional pada 2016 menyatakan klaim China atas kawasan tersebut tidak sah.

Pengadilan arbitrase juga menegaskan bahwa Karang Scarborough adalah batu karang, bukan pulau, sehingga tidak dapat memiliki zona ekonomi eksklusif. Meski begitu, China terus mengabaikan keputusan tersebut dan tetap mengklaim wilayah ini sebagai miliknya.

Reaksi terhadap Langkah China

Penetapan garis pangkal ini diumumkan tak lama setelah Filipina meresmikan Undang-Undang Zona Maritim dan Alur Laut Kepulauan. Hal ini membuat Beijing geram, dan mereka mendesak Filipina untuk menghentikan tindakan yang dianggap memperkeruh situasi di Laut China Selatan.

“Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak kami,” tegas Mao Ning, juru bicara Kementerian Luar Negeri China.

Selain itu, China juga secara resmi memberi nama baru pada 64 pulau dan terumbu karang, termasuk di wilayah Second Thomas Shoal dan Sabina Shoal, yang juga menjadi sengketa antara Filipina, Vietnam, dan Taiwan.

Kesimpulan

Langkah terbaru China ini mempertegas ketegangan yang terus berlangsung di Laut China Selatan. Filipina, bersama negara-negara lain, menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kedaulatannya di kawasan yang kaya akan sumber daya ini.