Bawaslu Wajib Siaga! Kantor Tidak Boleh Kosong Meski Ada Kebijakan WFA
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu harus tetap menempati kantor meskipun ada kebijakan pemerintah terkait sistem kerja dari mana saja (WFA). Pernyataan ini ia sampaikan saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pembentukan Pengawas Pemilu Ad Hoc Pada Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Jambi pada Selasa (25/2). Aturan WFA yang diterapkan bertujuan untuk efisiensi, tetapi Herwyn menekankan bahwa kantor Bawaslu tidak boleh dibiarkan kosong. Keberadaan staf dan pimpinan di kantor dinilai penting untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengawasan pemilu dan pemilihan.
Menurutnya, data hasil pengawasan yang dihimpun Bawaslu sangat diperlukan oleh mahasiswa dan akademisi untuk kepentingan penelitian serta kajian ilmiah. Oleh karena itu, jajaran yang tetap bertugas di kantor harus siap melayani masyarakat dengan baik, sekaligus menjalankan program internal seperti peningkatan kapasitas, pendidikan pemilih, serta pengkajian sistem kepemiluan. Keberadaan personel di kantor juga bertujuan untuk menjaga eksistensi Bawaslu, meskipun tahapan pemilu belum berlangsung. Jika kantor kosong, dikhawatirkan akan timbul kendala dalam memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu sendiri telah menyusun kajian terkait Pemilu dan Pemilihan 2024 yang mencakup lima kluster utama. Kajian tersebut meliputi evaluasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, proyeksi Pemilihan Serentak 2024, analisis manajemen risiko pemilu dan pemilihan serentak, serta persiapan tahapan berikutnya. Dengan langkah ini, Bawaslu berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dan membangun sistem yang lebih baik untuk ke depannya.