Dinamika PDIP Setelah Praperadilan Hasto Dibatalkan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan kedua praperadilan terkait status tersangka Hasto Kristiyanto. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa berkas perkara kasus suap yang menjerat Hasto telah lebih dulu dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor sebelum sidang praperadilan kedua dimulai. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, praperadilan akan gugur jika berkas perkara sudah diserahkan ke pengadilan.
Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, status hukum Hasto pun berubah. Sekretaris Jenderal PDIP itu kini resmi berstatus sebagai terdakwa. Mengutip laporan detikNews, Hasto juga telah menjadi tahanan pengadilan.
Meskipun keberatan dengan keputusan ini, pihak Hasto tidak memiliki opsi lain untuk membatalkannya. Mereka menuding bahwa langkah ini adalah strategi KPK yang dianggap takut menghadapi praperadilan.
“Mungkin KPK tidak memikirkan itu. Mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” ujar Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, pada 10 Maret lalu.
Sementara itu, juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, menilai putusan hakim dalam sidang praperadilan kedua ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap Hasto. Sejalan dengan Maqdir, ia menduga KPK sengaja melakukan langkah tersebut sebagai akal-akalan.
“Ini hanya strategi KPK. Sidang praperadilan pada 3 Maret mereka nyatakan belum siap sehingga tidak hadir, tetapi tiba-tiba mempercepat pelimpahan berkas ke tahap dua pada 6 Maret 2025,” kata Ronny, dikutip dari detikNews, Senin (10/3).
Pandangan serupa juga disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli. Ia menganggap langkah KPK ini sebagai bentuk manipulasi hukum dan menilai bahwa Hasto kehilangan haknya dalam proses peradilan.
Tak hanya itu, Guntur Romli juga menyoroti kecepatan proses hukum dalam kasus ini. Ia membandingkannya dengan sejumlah kasus lain yang cenderung berlarut-larut di KPK, sementara perkara Hasto ditangani dengan sangat cepat.
“Inilah KPK di era Jokowi. Hanya ada dua pilihan: bubarkan KPK atau kembalikan seperti dulu tanpa intervensi politik,” ucap Guntur, dikutip dari detikNews, Senin (10/3).
Di sisi lain, meski status hukum Hasto telah berubah menjadi terdakwa, posisinya sebagai Sekjen PDIP masih tetap dipertahankan. Hingga saat ini, PDIP belum menunjuk pejabat sementara untuk menggantikannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menegaskan bahwa keputusan mengenai posisi Sekjen PDIP sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri.
“Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, dan lain-lain, tentu ada pertimbangan internal yang nanti akan diputuskan lebih lanjut,” kata Puan.
Lantas, sejauh mana dampak perubahan status hukum Hasto bagi internal PDIP? Apa langkah yang akan diambil partai untuk menanganinya? Nantikan pembahasannya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur detikNews.
Sementara itu, dalam perkembangan berita hukum lainnya, detikSore akan menghadirkan laporan langsung dari Aceh terkait pelarian puluhan narapidana dari Lapas Kutacane. Berdasarkan laporan detikcom, sebanyak 50 narapidana kabur dari lapas pada Senin (10/3), dan peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Menurut informasi dari detikSumbagsel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, menyatakan bahwa 12 dari 50 napi yang melarikan diri telah berhasil ditangkap kembali. Bagaimana perkembangan terbaru dari kasus ini? Apa penyebab utama kaburnya para napi? Simak laporan selengkapnya dalam program Indonesia Detik Ini.
Di segmen khusus, detikSore hari ini juga akan menghadirkan Johnny White, seorang ahli sulih suara yang telah berkarier di berbagai bidang seperti trailer film, iklan, radio, hingga konten media sosial. Selain berprofesi sebagai voice-over talent, ia juga aktif mengajar dan berbagi ilmu lewat kelas-kelas pelatihan yang dibukanya. Apakah profesi sulih suara menjanjikan peluang besar? Simak perbincangan eksklusif bersama Johnny White di Sunsetalk nanti.
Tetap ikuti berita-berita terbaru dan mendalam dari detikcom yang disiarkan secara langsung (live streaming) setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan lewatkan pula analisis pergerakan pasar saham menjelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan pendapat dan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.