KPK Tahan Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penangkapan Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 53 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa selain saksi, pihaknya juga telah meminta keterangan dari enam ahli serta menggeledah beberapa lokasi guna mengumpulkan barang bukti.

Pada Kamis (20/2), KPK resmi menahan Hasto untuk 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasto diduga berperan dalam membantu Harun Masiku melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Saat itu, KPK sedang melakukan OTT terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Namun, Hasto diduga menginstruksikan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi yang menjadi kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibatnya, Harun berhasil kabur dan hingga kini masih buron.

Selain itu, sebelum diperiksa oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ia miliki agar tidak ditemukan penyidik. Perangkat tersebut diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai saat diperiksa. Langkah ini diduga bertujuan untuk menghambat serta mempersulit proses penyidikan kasus suap yang sedang ditangani KPK.