2.749 Unit Permukiman Baru Yahudi Akan Dibangun di Tepi Barat dalam Waktu Singkat
Pemerintah Israel dilaporkan berencana untuk menyetujui pembangunan 2.749 unit permukiman baru bagi warga Yahudi di Tepi Barat yang diduduki dalam waktu enam pekan mendatang. Rencana ini mengundang kecaman dari berbagai pihak, termasuk kelompok antipermukiman Israel dan organisasi internasional. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh Peace Now, sebuah organisasi yang memantau aktivitas permukiman ilegal Israel, pada Senin (13/1/2025).
Menurut Peace Now, jika rencana tersebut disetujui, pembangunan tersebut dapat menghasilkan lebih dari 1.800 unit permukiman setiap bulan pada tahun 2025, yang berpotensi mencatatkan rekor jumlah unit permukiman yang dibangun di Tepi Barat. Dewan Perencanaan Tinggi (HPC) Administrasi Sipil Israel dijadwalkan untuk bertemu pada Rabu mendatang untuk memberikan persetujuan terhadap 372 unit rumah di permukiman Beitar Illit, yang terletak di selatan Yerusalem. Organisasi tersebut juga mencatat bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari tren sistematis dalam menyetujui pembangunan permukiman, sementara tidak ada diskusi serupa yang dilakukan untuk pembangunan Palestina di Area C.
Area C, yang mencakup sekitar 60% dari wilayah Tepi Barat yang diduduki, berada di bawah kontrol penuh Israel. Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995, wilayah ini dikendalikan sepenuhnya oleh Israel dalam hal administrasi, keamanan, dan sipil, sementara Palestina memiliki kendali di Area A dan sebagian di Area B. Sejak pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada akhir tahun 2022, jumlah unit permukiman yang disetujui di Tepi Barat telah mencapai angka rekor, dengan 12.349 unit pada tahun 2023 dan 9.884 unit pada tahun 2024.
Perubahan signifikan terjadi dalam proses persetujuan pembangunan permukiman. Sebelumnya, pembangunan permukiman memerlukan persetujuan dari menteri pertahanan, namun sejak Juni 2023, pemerintah Netanyahu menghapus persyaratan tersebut. Kini, HPC bertemu setiap pekan untuk menyetujui ratusan unit permukiman. Peace Now mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menormalkan proses perencanaan permukiman dan mengurangi perhatian serta kritik publik dan internasional.
Namun, kebijakan ini terus menuai kecaman dari masyarakat internasional, yang menyebutkan bahwa permukiman Israel di wilayah yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. PBB, yang telah beberapa kali mengingatkan tentang ancaman yang ditimbulkan oleh ekspansi permukiman terhadap solusi dua negara, kembali menegaskan bahwa perluasan permukiman yang terus-menerus mengancam perdamaian. Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan mendesak untuk pengosongan permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Keputusan ini semakin mempersulit upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung lama, menambah ketegangan dan menciptakan lebih banyak hambatan bagi perdamaian yang berkelanjutan.