Tragedi di Tepi Barat: Nenek Palestina Ditembak Mati Tentara Israel yang Menyamar

Pada 19 Desember 2024, dunia dikejutkan oleh pembunuhan seorang nenek berusia 80 tahun, Halima Abu Leil, yang ditembak mati oleh tentara Israel di Nablus, Tepi Barat, Palestina. Kejadian tersebut semakin menambah deretan panjang kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut. Dalam operasi militer yang berlangsung, tentara Israel menyamar dengan menggunakan ambulans sebagai kendaraan operasional, sebuah tindakan yang memicu kecaman internasional dan tudingan bahwa peristiwa tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan perang.

Sebagai hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Sky News pada 13 Januari 2025, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengakui adanya pelanggaran serius yang dilakukan dalam operasi tersebut. Dalam laporan yang diperoleh, terlihat rekaman CCTV yang memperlihatkan sebuah kendaraan biru bertanda ambulans dengan lampu merah yang digunakan oleh tentara untuk memasuki wilayah Nablus. Pasukan yang keluar dari kendaraan tersebut tampak mengenakan perlengkapan militer lengkap, seperti senapan dan helm. IDF mengonfirmasi bahwa penggunaan ambulans tersebut dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari komandan, yang jelas melanggar prosedur yang ada.

IDF menyatakan bahwa pada 19 Desember 2024, unit Duvdevan Israel terlibat dalam operasi untuk menangkap teroris di Nablus. Meskipun mereka mengakui kesalahan terkait penggunaan ambulans, pihak IDF tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kematian Halima dan mengatakan bahwa insiden tersebut masih dalam penyelidikan.

Reaksi keras terhadap peristiwa ini datang dari berbagai kalangan, termasuk Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki Israel. Albanese menyaksikan rekaman tersebut dan menyebut kejadian ini sebagai sebuah “kejahatan perang.” Menurutnya, dalam operasi tersebut tidak ada upaya yang diambil untuk melindungi nyawa warga sipil. Penembakan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, seperti prinsip proporsionalitas dan pembedaan antara militer dan warga sipil.

Data dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB mencatat bahwa sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 800 warga Palestina, termasuk 177 anak-anak dan 15 wanita, telah menjadi korban kekerasan dari pasukan keamanan Israel dan pemukim. Kejadian pembunuhan Halima Abu Leil menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di wilayah Palestina. Tragedi ini tidak hanya memperburuk ketegangan yang ada, tetapi juga semakin memperumit upaya perdamaian yang terus berlanjut di kawasan tersebut.