Sri Mulyani Imbau Penurunan Setoran Pajak Tak Perlu Dibesar-besarkan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengimbau agar penurunan penerimaan pajak yang terjadi selama dua bulan pertama tahun 2025 tidak dijadikan bahan drama. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu kekhawatiran yang berdampak negatif pada perekonomian.
“Saya harap teman-teman media tidak membesar-besarkan situasi ini untuk menciptakan ketakutan. Meskipun mungkin menarik perhatian, namun dampaknya tidak baik bagi kita semua,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA yang digelar di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan bahwa dampak negatif pada ekonomi juga akan berpengaruh pada media itu sendiri. “Kalau ekonomi terpuruk, media juga akan terkena imbasnya,” tambahnya.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menyebabkan penurunan penerimaan pajak di awal tahun ini. Pertama, penurunan harga komoditas unggulan yang menjadi andalan ekspor Indonesia, seperti batu bara, minyak, dan nikel.
“Penerimaan negara memang mengalami penurunan, tetapi pola ini sudah terjadi sebelumnya. Salah satu penyebab utamanya adalah koreksi harga komoditas yang berkontribusi besar pada perekonomian kita,” ungkapnya.
Faktor kedua berkaitan dengan administrasi, khususnya penerapan kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21 dan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri yang diperpanjang hingga 10 Maret 2025.
“Deadline pembayaran PPN diperpanjang, dan TER juga memengaruhi PPh 21,” jelas Sri Mulyani.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kewaspadaan tanpa menciptakan kepanikan. “Mari kita jaga bersama-sama. Kita tetap waspada menghadapi perlambatan ekonomi, tetapi tanpa membunyikan alarm yang berlebihan,” tuturnya.
Sebagai informasi, penerimaan pajak hingga Februari 2025 mencapai Rp 187,8 triliun, turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 269,02 triliun.