Setelah 18 Tahun di Guantanamo, Dua Tersangka Bom Bali Kembali ke Malaysia
Baru-baru ini, dua warga negara malaysia, mohammed farik amin dan mohammed nazir lep, yang telah ditahan selama hampir dua dekade di teluk guantanamo, dipulangkan ke negara asalnya. kedua pria tersebut terlibat dalam serangan bom bali 2002 yang menewaskan 202 orang. setelah kembali ke malaysia, mereka akan mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi guna mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat dengan aman dan produktif.
menteri dalam negeri malaysia, saifuddin nasution ismail, melalui unggahannya di media sosial pada kamis (19/12), menyatakan bahwa pemerintah malaysia sangat memperhatikan kesejahteraan kedua individu tersebut yang kembali ke tanah air. dalam pernyataannya, saifuddin menekankan bahwa program rehabilitasi akan dilaksanakan secara menyeluruh, dengan fokus pada dukungan untuk transisi mereka ke lingkungan yang lebih terkendali.
“pemerintah malaysia sangat peduli terhadap kesejahteraan dua warganya yang baru saja pulang dari pusat penahanan teluk guantanamo,” tulis saifuddin. program deradikalisasi ini dirancang untuk membantu mereka kembali beradaptasi dengan kehidupan keluarga dan masyarakat. tujuan utama program ini adalah untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalani hidup yang mandiri dan produktif, serta terhindar dari pengaruh ekstremisme.
saifuddin juga menambahkan bahwa kesuksesan program ini akan bergantung pada pengawasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang akan memantau perkembangan kedua individu tersebut. pengawasan ketat diharapkan dapat mengurangi risiko yang mungkin muncul selama proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.
lebih lanjut, saifuddin menyatakan bahwa pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah malaysia terhadap kesejahteraan rakyat serta menegaskan nilai-nilai pemerintahan yang berkeadilan sosial. program rehabilitasi ini juga sejalan dengan prinsip pemerintahan madani yang memberikan kesempatan bagi individu untuk memperbaiki diri.
mohammed farik amin dan mohammed nazir lep, yang sebelumnya ditangkap oleh otoritas amerika serikat di thailand pada 2003, sempat ditahan dalam kondisi isolasi di penjara guantanamo. mereka dijatuhi hukuman 23 tahun penjara pada januari 2024 setelah mengakui keterlibatan mereka dalam serangan bom bali. kini, dengan pemulangan mereka, malaysia mengambil langkah penting dalam upaya deradikalisasi dan pencegahan ekstremisme lebih lanjut di negara tersebut.