Protes Ojol Soal ‘THR’ Rp 50 Ribu, Gojek Berikan Penjelasan

Gojek Indonesia memberikan klarifikasi mengenai keluhan para mitra pengemudi yang hanya menerima bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Mereka menegaskan bahwa jumlah tersebut sudah dihitung berdasarkan skema yang berlaku.

Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations Goto, menyampaikan bahwa BHR yang diterima mitra pengemudi sebenarnya dibagi menjadi lima kategori. Setiap kategori dihitung berdasarkan sejumlah faktor, termasuk tingkat keaktifan mitra.

“Jumlah BHR yang diberikan disesuaikan dengan tingkat keaktifan, kinerja, konsistensi, dan produktivitas mitra, serta kemampuan perusahaan,” ujar Ade Mulya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/3).

Kelima kategori tersebut, menurut Ade, adalah Mitra Juara Utama, Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Harapan. Pembagian ini bertujuan agar BHR dapat diberikan secara tepat kepada mitra yang benar-benar berkontribusi dan terus memberikan pelayanan terbaik.

“Pembagian kategori ini bertujuan agar BHR tepat sasaran, menjangkau mitra yang telah berkontribusi nyata dalam ekosistem dan terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Gojek telah mengikuti imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara 20% dari penghasilan rata-rata bulanan untuk Mitra Juara Utama. Sementara itu, BHR untuk kategori selain Mitra Juara Utama diberikan sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan.

“Sebagai bentuk itikad baik, kami menambahkan empat kategori lain agar lebih banyak mitra yang bisa merasakan manfaat BHR ini,” jelas Ade.

Driver yang termasuk dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR sebesar Rp 900 ribu dengan syarat keaktifan 25 hari per bulan dan tingkat penerimaan bid 90 persen. Sedangkan mereka yang hanya menerima Rp 50 ribu termasuk dalam kategori Mitra Harapan.

Sejumlah pengemudi dan asosiasi terkait telah menyuarakan keluhan mereka mengenai jumlah BHR yang dianggap tidak sesuai dengan harapan, terutama bagi pengemudi yang telah lama bergabung. Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai bahwa banyak pengemudi yang telah lebih dari 5 tahun bekerja sebagai ojol namun hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.

“Hal ini sangat kami protes keras, karena kami merasa telah dibohongi dan ditipu, padahal seharusnya kami mendapatkan lebih banyak,” ujar Igun.