Pemerintah dan Perusahaan Aplikasi Angkutan Bahas THR untuk Pengemudi Online
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan perundingan dengan perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi untuk menentukan besaran tunjangan hari raya (THR) bagi mitra pengemudi dan kurir daring. Pembahasan ini bertujuan agar kebijakan pencairan THR dapat segera dituangkan dalam surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta perusahaan aplikasi untuk memperhatikan kesejahteraan mitranya.
Pemerintah mengundang seluruh pimpinan perusahaan aplikasi jasa transportasi untuk membahas mekanisme pemberian THR tersebut. Yassierli berharap kesepakatan segera tercapai agar aturan pencairannya dapat diterapkan sebelum perayaan Idul Fitri 2025. Presiden Prabowo sendiri telah menegaskan pentingnya apresiasi bagi para pengemudi dan kurir daring yang berperan besar dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar perusahaan memberikan THR dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja para mitra pengemudi.
Imbauan ini disampaikan Presiden setelah mengadakan rapat bersama para menteri terkait serta pimpinan perusahaan aplikasi, termasuk CEO Gojek Tokopedia Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menerima komitmen dari perusahaan untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi dan kurir mereka. Hal ini juga menjadi respons terhadap tuntutan yang telah lama disuarakan oleh komunitas pengemudi dalam berbagai aksi demonstrasi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para mitra pengemudi dan kurir daring semakin diperhatikan, terutama menjelang hari raya.