Judul: “Ambulans Takut E-TLE? Polisi Pastikan Tak Ada Tilang untuk Kendaraan Darurat”
Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan video ambulans yang memilih berhenti saat lampu merah menyala, meskipun sedang membawa pasien. Alasannya cukup mengejutkan, sang sopir takut tertangkap kamera tilang elektronik atau E-TLE dan akhirnya mendapat sanksi. Fenomena ini memicu perdebatan publik mengenai pemahaman aturan lalu lintas bagi kendaraan darurat.
Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa ambulans yang tengah dalam tugas membawa pasien tidak akan dikenai tilang. Kombes Pol Komarudin menyampaikan bahwa apabila ambulans menerima surat tilang E-TLE, pengemudi cukup memberikan klarifikasi kepada petugas yang berwenang. Hal ini dikarenakan kamera E-TLE beroperasi otomatis dan belum bisa secara akurat membedakan jenis kendaraan, termasuk ambulans.
AKBP Ojo Ruslani dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan, ambulans tetap diperbolehkan menerobos lampu merah jika berada dalam kondisi darurat, selama menyalakan sirine dan lampu isyarat serta memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain. Meski tertangkap kamera, sopir ambulans tetap dapat mengajukan sanggahan resmi sebagai bentuk pembelaan hukum.
Dalam peraturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, ambulans termasuk kendaraan darurat yang memiliki hak prioritas saat melaju di jalan raya. Maka dari itu, penting bagi masyarakat dan petugas untuk memahami dan menerapkan aturan ini secara bijak.