Komisi I DPR Setujui RUU TNI Dibahas di Paripurna untuk Pengesahan

Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan tingkat II atau rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja (Raker) pembahasan tingkat I RUU TNI.

Rapat tersebut berlangsung di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/3/2025). Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, memimpin jalannya pertemuan.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam rapat ini, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Selain itu, seluruh fraksi dari delapan partai politik di DPR RI juga berpartisipasi dalam diskusi tersebut.

Dalam rapat, Utut menjelaskan bahwa berbagai pemangku kepentingan telah diundang untuk membahas revisi undang-undang ini. Selain itu, Panja telah merampungkan pembahasannya dengan tim perumus serta tim sinkronisasi, yang kemudian melaporkan hasilnya ke Panja. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar diskusi dengan Panglima TNI serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

“Agenda rapat kerja hari ini mencakup laporan dari Panja kepada Raker terkait DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU TNI. Semua dokumen terkait sudah ada di tangan Bapak dan Ibu sekalian. Jika disepakati, kita bisa langsung beralih ke penyampaian pandangan mini fraksi, kemudian Menteri Hukum akan menyampaikan pendapatnya mewakili pemerintah sebelum dilakukan penandatanganan naskah RUU. Apabila semuanya rampung, kita akan menjadwalkannya dalam rapat paripurna,” jelas Utut.

Setelah itu, ia mempersilakan masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI untuk menyampaikan pandangan mereka terkait revisi undang-undang tersebut. Fraksi PDIP yang diwakili oleh TB Hasanuddin menjadi pihak pertama yang menyampaikan pendapatnya.

Hasil rapat menunjukkan bahwa delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyetujui agar RUU TNI dibawa ke tahap pembahasan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang.

“Semua fraksi telah menyatakan persetujuan mereka dengan berbagai catatan yang akan menjadi perhatian kita bersama,” ungkap Utut.

Kemudian, ia menanyakan kepada peserta rapat apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI dapat disetujui untuk dibawa ke pembahasan tingkat II.

“Setuju,” jawab para anggota dewan, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan keputusan.

Komisi I DPR RI melalui Panja RUU TNI telah mengadakan serangkaian rapat guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Terdapat tiga pasal yang menjadi perhatian utama, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 yang membahas usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara.