Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba dengan Penyitaan 34 Kilogram Ganja

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi, Sumatera Utara – Jakarta, pada Sabtu (15/3). Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengungkapkan bahwa petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6,98 gram sabu dalam operasi tersebut. Lima tersangka yang terlibat dalam jaringan ini ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada pukul 16.30 WIB dengan barang bukti satu kilogram ganja. Kemudian, pada pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan tiga kilogram ganja dan sabu di Gang Burung, RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, ditemukan 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau di Gang Burung No. 9, RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia. Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan yang akan diedarkan di Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama di Jalan Gunung Sahari, dan dari hasil interogasi, informasi mengenai tempat penyimpanan narkoba lain di daerah Pinangsia pun terungkap. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna memerangi peredaran narkoba.