Yusril Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Jokowi: Sengketa Lahan Sawit Haji Halim Terus Memanas

Jakarta – Pengacara kenamaan Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo. Langkah ini diambil terkait sengketa lahan sawit yang melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT SKB dan PT GPU. Sengketa ini telah berdampak signifikan pada pengusaha kelapa sawit asal Sumatera Selatan, Kemas H Halim Ali, atau yang dikenal sebagai Haji Halim, salah satu tokoh berpengaruh di wilayah Palembang.

Yusril, sebagai kuasa hukum Haji Halim, menyatakan bahwa PT SKB telah memiliki seluruh izin legal yang diperlukan untuk mengelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Perusahaan ini bahkan telah mempekerjakan lebih dari 8.000 orang di wilayah tersebut. Namun, masalah muncul ketika PT GPU, yang berfokus pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba), mengklaim bahwa sebagian lahan perkebunan kelapa sawit PT SKB tumpang tindih dengan lahan yang mereka miliki.

Dampak Sosial dan Ekonomi Sengketa

Dalam pernyataannya, Yusril menekankan dampak yang serius dari sengketa ini terhadap kelangsungan bisnis Haji Halim serta dampaknya bagi ribuan pekerja dan keluarga mereka. “Ini bukan hanya sekadar konflik antara dua perusahaan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga yang bergantung pada usaha Haji Halim. Gangguan seperti ini tentu sangat disayangkan,” kata Yusril.

Ia juga menyoroti kontribusi besar yang telah diberikan oleh Haji Halim kepada perekonomian lokal di Sumatera Selatan. Menurut Yusril, tindakan-tindakan yang mengancam usaha Haji Halim juga merugikan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut, yang secara langsung terkait dengan industri kelapa sawit.

Langkah Hukum dan Permohonan kepada Presiden

Proses hukum terkait sengketa lahan ini telah berlangsung lama. PT SKB, sebagai perusahaan yang dimiliki oleh Haji Halim, telah menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) mereka atas dasar klaim PT GPU. PT SKB memenangkan gugatan ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada tingkat banding, yang memberikan kemenangan sementara bagi Haji Halim dan perusahaannya.

Namun, di tengah proses hukum ini, Haji Halim bersama dua orang lainnya dari PT SKB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana. Yusril mengkritik langkah tersebut dan menganggap bahwa penyelesaian pidana harusnya ditunda hingga adanya kepastian hukum di pengadilan tata usaha. “Proses hukum yang melibatkan Haji Halim dapat mengganggu operasional bisnis yang telah memberikan pekerjaan bagi ribuan orang,” ujar Yusril.

Dalam surat permohonannya kepada Presiden Joko Widodo, Yusril meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Ia berharap agar proses hukum, khususnya yang bersifat pidana, dapat ditangguhkan sementara hingga ada kepastian hukum dari PTUN.

“Kami meminta perlindungan hukum dari Presiden. Hal ini tidak hanya menyangkut urusan pribadi, tetapi juga kepentingan hajat hidup ribuan pekerja dan keluarganya,” tegas Yusril dalam pernyataan resmi.

Harapan Akan Penyelesaian yang Adil

Selain mengajukan permohonan kepada Presiden, Yusril juga mengingatkan bahwa konflik ini telah dibahas oleh Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dalam kesempatan tersebut, DPR berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan adil dan tetap mematuhi hukum yang berlaku.

“Kami semua berharap agar semua pihak dapat patuh pada hukum yang berlaku dan menghormati kepentingan ribuan pekerja yang terlibat dalam industri kelapa sawit ini,” tutup Yusril.

Dengan berbagai langkah hukum yang diambil, Yusril optimis bahwa sengketa lahan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, tanpa mengorbankan hak para pekerja yang bergantung pada perusahaan sawit tersebut. Ia berharap bahwa pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo, dapat memberikan perhatian lebih terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari sengketa ini.