Warga Tegas Tolak Beautifikasi Stasiun Lempuyangan, Menanti Mediasi GKR Mangkubumi

Rencana PT KAI untuk melakukan pengukuran sebagai tahap awal beautifikasi Stasiun Lempuyangan pada 16 April 2025 terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena penolakan dari warga yang tinggal di 14 rumah bekas peninggalan Belanda di RW 01, Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Yogyakarta. Fokki Ardiyanto, sebagai juru bicara warga, menegaskan bahwa mereka belum menyetujui adanya pengukuran karena belum ada mediasi resmi seperti yang dijanjikan.

Pihak PT KAI melalui pengacaranya mengusulkan agar penolakan dari warga dituangkan dalam surat resmi dengan tanda tangan perwakilan RW. Namun, hal ini masih akan dikonsolidasikan terlebih dahulu dengan para warga terdampak. Sementara itu, Ketua RW 01, Antonius Yosef Handriutomo, menyampaikan bahwa dirinya hanya menerima surat pemberitahuan pengukuran sebagai pemangku wilayah, bukan sebagai warga, karena komunikasi dengan KAI sudah diwakilkan oleh Fokki.

Dasar utama penolakan warga merujuk pada instruksi Gubernur DIY yang meminta GKR Mangkubumi memfasilitasi mediasi antara warga dan PT KAI. Pada 14 April 2025 lalu, tujuh perwakilan warga telah bertemu langsung dengan GKR Mangkubumi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut, warga mengutarakan niat mereka untuk mengurus kekancingan atas lahan yang ditempati, dengan dasar mereka sudah memiliki SKT dan siap memenuhi syarat dari keraton.

Warga juga menyatakan bahwa mereka merupakan bagian dari perjuangan pengesahan Undang-Undang Keistimewaan DIY, dan berharap tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman (PA) yang mereka huni tetap digunakan untuk kepentingan sosial. Karena itu, mereka meminta agar pengukuran ditunda sampai mediasi terlaksana dan ada kejelasan status lahan.