Vonis Mati untuk Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo, pria berusia 41 tahun yang terbukti sebagai pemilik sekaligus pengelola pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Sukmawati. Hakim menyatakan bahwa Hendrik terbukti bersalah dalam memproduksi, mengimpor, serta menyalurkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain Hendrik, empat terdakwa lainnya juga menerima hukuman berat. Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena berperan dalam pengadaan alat cetak serta pemasaran ekstasi. Sementara itu, Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, yang merupakan istri Hendrik, masing-masing divonis 20 tahun penjara. Menurut majelis hakim, perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, tanpa ditemukan satu pun hal yang meringankan.
Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri dan Polda Sumut pada 11 Juni 2024 di sebuah ruko yang dijadikan pabrik ekstasi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia dalam jumlah besar, ratusan butir ekstasi, serta peralatan laboratorium. Pabrik ini diketahui telah beroperasi selama enam bulan dan mendistribusikan pil ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Sumatera Utara. Saat ini, para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.