Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, MA: Publik yang Menilai

Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat menilai sendiri keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dari 6 tahun 6 bulan menjadi 20 tahun penjara.

“Apakah putusan ini adil atau tidak, biar publik yang menilai. Kami tidak bisa mengomentari produk hukum kami sendiri,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Yanto menegaskan bahwa hakim tidak diperbolehkan memberikan pendapat atas suatu perkara, baik yang sedang berjalan maupun yang sudah diputuskan.

Harvey Moeis, yang berperan sebagai perantara PT Refined Bangka Tin (RBT), dinyatakan bersalah atas korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat di tengah kondisi ekonomi sulit. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp210 miliar.

Harvey terbukti bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Helena Lim dari PT Quantum Skyline Exchange. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi serta Pasal 3 UU TPPU.