Terungkap! Penyalur PMI Asal Lebak yang Terjebak di Irak Ternyata Narapidana TPPO
Pihak kepolisian Polres Lebak berhasil mengungkap jaringan penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Salah satu PMI yang diberangkatkan adalah Ika Arsaya Jala (37), yang dikirim ke Irak oleh dua penyalur bernama Surta dan Aida. Keduanya sebelumnya telah divonis lima tahun penjara pada tahun 2023 karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Kanit PPA Polres Lebak, Ipda Limbong, PMI yang saat ini masih berada di Irak mengaku diberangkatkan oleh Surta dan Aida. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara, diketahui bahwa kedua penyalur tersebut merupakan narapidana yang saat ini masih menjalani masa hukuman.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, PMI yang bersangkutan mengungkapkan bahwa dirinya diberangkatkan oleh Surta dan Aida. Setelah kita selidiki lebih dalam, kedua nama tersebut adalah terpidana kasus TPPO yang telah divonis pada 2023 dan masih menjalani masa tahanan,” jelas Ipda Limbong kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Limbong mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh Surta dan Aida terhadap Ika mirip dengan kasus sebelumnya yang terjadi dua tahun lalu. Saat itu, korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Dubai, tetapi justru dikirim ke negara lain.
“Dua tahun lalu, korban berasal dari Panggarangan. Mereka dijanjikan bekerja di Dubai, tetapi kenyataannya dikirim ke Damaskus, Suriah. Pola yang sama tampaknya terjadi lagi pada PMI asal Malingping, yang seharusnya berangkat ke Dubai tetapi malah dikirim ke Irak,” terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterkaitan antara kasus yang dialami Ika dengan kasus yang terjadi sebelumnya.
Masih Ditelusuri, PMI Diduga Berangkat secara Ilegal
Pihak kepolisian hingga kini belum dapat memastikan apakah keberangkatan PMI asal Malingping tersebut dilakukan secara legal atau tidak. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi terkait tengah dilakukan guna membantu kepulangan Ika dari Irak.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Disnaker untuk memastikan apakah keberangkatan PMI ini sesuai prosedur atau tidak. Selain itu, kita juga akan berkoordinasi dengan Kemenlu mengenai mekanisme pemulangan PMI tersebut,” tambah Limbong.
Delapan Bulan Terjebak di Irak
Sebelumnya, Ika Arsaya Jala (37), seorang PMI asal Malingping, mengungkapkan bahwa dirinya telah terjebak di Irak selama enam tahun dan kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Adiknya, Ida Triawati, menyampaikan bahwa saat ini Ika berada di kantor agen tenaga kerja di Kota Baghdad, Irak. Namun, sudah delapan bulan berlalu tanpa ada kepastian mengenai kepulangannya.
“Pihak agen tidak mau bertanggung jawab mengurus kepulangan Ibu Ika,” kata Ida saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/3/2025).