Tangisan Penuh Haru Kepsek PGRI SMP Negeri 4 Medan dalam RDP: “Kami Dilarang Menggunakan Gedung Sekolah Negeri”

Riang Sihite, Kepala Sekolah PGRI SMP Negeri 4 Medan, tak kuasa menahan tangis saat memaparkan keluhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 2 DPRD Medan. Dengan suara terbata, Riang mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan Pemko Medan yang melarang pihaknya menggunakan gedung sekolah negeri untuk proses belajar mengajar. “Kami sangat sedih dan kecewa dengan surat larangan yang diterima, yang membuat kami tidak lagi bisa menggunakan fasilitas sekolah negeri,” ujar Riang sambil menitikkan air mata.

Riang juga mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap Pemko Medan yang dianggapnya lupa akan sejarah perjuangan PGRI. Menurut Riang, sekolah-sekolah PGRI, yang mayoritas menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu, justru mendapat perlakuan tidak adil. “Anak-anak kami, yang datang dengan sepatu dan baju robek, memerlukan perhatian dan bantuan, bukan pengusiran,” tegas Riang. Ia pun mempertanyakan, apakah anak-anak tersebut dianggap bukan bagian dari bangsa Indonesia hanya karena kondisi ekonomi mereka.

Lebih lanjut, Riang menjelaskan bahwa sekolah PGRI kesulitan untuk mendapatkan gedung sendiri karena keterbatasan dana, dan pihaknya sangat berharap agar tidak ada upaya pengusiran. Saat ini, ada delapan sekolah PGRI di Medan yang masih menumpang di gedung sekolah negeri.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, mengungkapkan rasa haru mendengar cerita tersebut dan menyarankan agar keputusan ditunda sampai ada solusi yang lebih baik. Sekretaris Komisi 2, Iswanda Ramli, menegaskan bahwa masa depan anak-anak harus menjadi prioritas, dan mereka menolak pengusiran hingga ada keputusan yang lebih jelas. Anggota Komisi 2 lainnya, Binsar Simarmata, menyayangkan kebijakan tersebut dan menekankan pentingnya mendukung pendidikan untuk anak-anak yang terpinggirkan.