Strategi Baru Pengelolaan Sampah: 4 Poin Penting dari Rakortas Menko Pangan
Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, mengadakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Bappenas, dan Kementerian ESDM. Rapat yang berlangsung di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025) tersebut membahas strategi pengelolaan sampah.
Hasil Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah
- Penyatuan Tiga Perpres dalam Satu Regulasi
Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengelolaan sampah dengan menggabungkan tiga regulasi yang sudah ada, yaitu:
- Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut,
- Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengenai Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan
- Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Menurut Zulkifli Hasan, penggabungan ini bertujuan untuk menyederhanakan aturan yang sebelumnya terpisah-pisah.
- Pemanfaatan Teknologi dalam Pengelolaan Sampah
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah penerapan teknologi dalam pengolahan sampah agar lebih efisien. Zulkifli menyatakan bahwa sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik, tetapi regulasi yang ada saat ini masih terlalu rumit dan perlu disederhanakan.
Ia menambahkan bahwa pembelian energi dari pengolahan sampah nantinya akan dilakukan oleh PT PLN, sehingga perlu ada regulasi yang lebih ringkas agar proses berjalan lancar.
- Penyesuaian Tarif Listrik dari Pembangkit Sampah
Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang sebelumnya USD 13,35 sen per kWh menjadi sekitar USD 19 hingga 20 sen per kWh.
Zulkifli menegaskan bahwa kenaikan ini bertujuan untuk mendorong investasi dalam pengelolaan sampah. Jika terdapat selisih dalam biaya produksi, pemerintah akan memberikan subsidi melalui Kementerian Keuangan.
- Kewajiban Pemerintah Daerah Menyediakan Lahan dan Sampah
Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan lahan serta mengelola sampah secara lebih sistematis. Targetnya, dalam lima tahun ke depan, pengelolaan sampah dapat diselesaikan di 30 provinsi.
Selain itu, pemerintah akan mulai melarang praktik pembuangan sampah di lahan terbuka atau open dumping mulai Senin (10/3). Dengan kebijakan ini, sampah harus dikelola hingga benar-benar habis dan tidak dibiarkan menumpuk.