Skandal atau Kelalaian? Dewi Soekarno Kena Denda Rp3,03 Miliar di Jepang
Pengadilan Ketenagakerjaan di Jepang telah menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Naoko Nemoto, yang lebih dikenal sebagai Dewi Soekarno, istri Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Ia diwajibkan membayar sejumlah 29 juta yen, setara dengan Rp3,03 miliar, setelah dinyatakan bersalah atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawannya secara tidak sah.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika dua karyawan Dewi Soekarno menolak bekerja dari kantor karena khawatir terpapar Covid-19, tepat setelah Dewi kembali dari Indonesia. Penolakan tersebut membuat Dewi marah karena merasa diperlakukan seperti “kuman,” meskipun hasil tes menunjukkan ia negatif Covid-19.
“Saya marah karena diperlakukan seolah-olah saya ini pembawa virus, padahal hasil tes saya negatif. Anda mengalami coronafobia! Saya tidak akan datang ke kantor lagi karena tidak bisa bekerja dengan kalian,” ujar Dewi, seperti diberitakan oleh Friday Digital, Minggu (19/1).
Tindakan Dewi memecat kedua karyawan itu memicu gugatan hukum pada Maret 2022. Kedua pekerja mengajukan tuntutan di Pengadilan Ketenagakerjaan Jepang untuk mengakui bahwa PHK tersebut ilegal, sekaligus meminta gaji dan kompensasi yang belum dibayarkan.
Pada Agustus 2022, pengadilan memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah, hubungan kerja harus dipulihkan, dan Dewi diwajibkan membayar penyelesaian awal senilai 6 juta yen. Namun, Dewi tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding. Akhirnya, dalam putusan terbaru, pengadilan menetapkan bahwa Dewi harus membayar gaji kedua karyawan dari 2021 hingga 2024, termasuk biaya lembur, dengan total 29 juta yen.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok Dewi Soekarno, yang dikenal sebagai figur ternama di Jepang dan Indonesia. Putusan ini juga menjadi pengingat pentingnya menghormati hak-hak pekerja, terutama di masa sulit seperti pandemi.