Sistem Pemilu Hybrid: Solusi untuk Persaingan Politik yang Lebih Sehat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan penerapan sistem pemilu hybrid sebagai alternatif dalam memperbaiki mekanisme pemilihan umum di Indonesia. Menurutnya, sistem ini dapat meredam persaingan berlebihan dalam internal partai politik sekaligus memberikan keseimbangan dalam proses pemilihan. Sistem hybrid menggabungkan unsur proporsional terbuka dan proporsional tertutup, sehingga masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk memilih partai politik maupun calon legislatif secara langsung.

Dede menilai bahwa sistem ini akan memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan kader terbaik yang layak mendapatkan kesempatan untuk maju. Dengan demikian, kompetisi internal yang sering kali memicu ketegangan dapat lebih terkontrol. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pembenahan database daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, masih terdapat banyak ketidakteraturan dalam sistem pendataan, yang terbukti dari jumlah suara tidak sah yang mencapai lebih dari 15 juta. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan akurasi data agar proses pemilu berjalan lebih transparan dan adil.

Penyisiran data pemilih secara berkala setiap enam bulan atau satu tahun menjadi langkah yang dianggap efektif untuk mengurangi kesalahan dalam pencatatan suara. Selain perbaikan teknis, Dede juga menekankan urgensi dalam mengatasi praktik politik uang yang semakin marak terjadi setiap pemilu. Banyaknya calon yang kurang dikenal masyarakat membuat mereka berlomba-lomba menggunakan strategi transaksional demi memperoleh suara. Menurutnya, perbaikan sistem pemilu harus dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang matang, tanpa terburu-buru, agar mampu menciptakan pemilu yang lebih sehat dan berintegritas.