Sengketa Pilkada Manggarai Barat: KPU Bantah Gugatan, Edistasius Endi Dinyatakan Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menepis tuduhan yang diajukan oleh pasangan calon Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontan dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 1, yang menjadi pemohon dalam perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, menggugat keputusan KPU yang meloloskan Edistasius Endi sebagai calon bupati, meski memiliki riwayat sebagai mantan narapidana.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK Jakarta, kuasa hukum KPU, Rio Sandy Setiono, menyatakan bahwa tuduhan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut KPU, Edistasius Endi tidak melanggar ketentuan yang mengatur larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri, karena tindak pidana yang dilakukannya tidak memenuhi syarat ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Edistasius Endi sebelumnya dijatuhi hukuman dalam kasus tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj, Edistasius hanya menjalani hukuman 4 bulan 15 hari penjara, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan pencalonannya.

Rio juga menegaskan bahwa Edistasius telah secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui media cetak lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagaimana disyaratkan dalam peraturan pencalonan. Selain itu, selama masa verifikasi, KPU telah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap dokumen pencalonan Edistasius, namun tidak ada keberatan yang diajukan, termasuk dari pihak pemohon sendiri.

“Kami telah menjalankan prosedur seleksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat maupun pemohon dalam periode yang telah ditentukan,” ujar Rio di hadapan Panel Hakim MK, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK untuk menolak gugatan pemohon secara keseluruhan serta menyatakan sah hasil pemilihan yang telah ditetapkan.

Selain KPU, pasangan calon nomor urut 2, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, melalui kuasa hukumnya Bayu Aditya Putra, juga membantah dalil pemohon. Bayu menegaskan bahwa kliennya telah transparan mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

Sebagai bukti pemenuhan syarat pencalonan, Edistasius mengumumkan statusnya melalui media cetak Victory News, yang terbit pada 25 Agustus 2024, dan publikasi tersebut dilakukan di halaman utama. Oleh karena itu, Bayu menilai gugatan pemohon tidak berdasar dan meminta MK untuk menolak permohonan serta mengukuhkan keputusan KPU mengenai hasil Pilkada Manggarai Barat 2024.

Senada dengan KPU dan pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, yang diwakili oleh Maria Magdalena S. Serang, juga menegaskan bahwa tidak ada laporan ataupun temuan pelanggaran dalam tahapan pemilihan. Selain itu, Bawaslu tidak menerima adanya permohonan sengketa terkait pencalonan Edistasius Endi sebelum pemilihan berlangsung.

Di sisi lain, dalam petitumnya, pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontan meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, yang diumumkan pada 3 Desember 2024.

Pemohon juga mendesak pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat, dengan alasan KPU telah meloloskan calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

Namun, dengan bantahan yang telah disampaikan oleh KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, gugatan pemohon menghadapi tantangan besar untuk dikabulkan oleh MK. Putusan akhir dalam perkara ini akan menjadi penentu apakah Pilkada Manggarai Barat 2024 akan tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.