Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat: KPU Tolak Gugatan, Edistasius Endi Dinilai Layak Maju Sebagai Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat membantah tuduhan yang diajukan oleh pasangan calon Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontan dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 1 yang menggugat keputusan KPU dalam perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025, menuntut pembatalan keputusan KPU yang meloloskan Edistasius Endi sebagai calon bupati, meskipun ia memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana.

Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (31/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK Jakarta, kuasa hukum KPU, Rio Sandy Setiono, mengungkapkan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang jelas. KPU menegaskan bahwa Edistasius Endi tidak melanggar ketentuan larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri, karena tindak pidana yang dilakukannya tidak memenuhi kriteria ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.

Edistasius Endi sebelumnya dihukum dalam kasus perjudian yang diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Lbj, Edistasius hanya menjalani hukuman selama 4 bulan 15 hari, yang membuatnya tidak memenuhi syarat untuk membatalkan pencalonannya.

Rio juga menyatakan bahwa Edistasius secara terbuka telah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana melalui media cetak lokal di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pencalonan. Selama proses verifikasi, KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap dokumen pencalonan Edistasius, namun tidak ada keberatan yang diajukan, termasuk oleh pemohon.

“Kami telah menjalankan prosedur seleksi administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak ada tanggapan atau keberatan dari masyarakat atau pemohon dalam waktu yang telah ditentukan,” kata Rio di depan Panel Hakim MK, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

KPU dalam petitumnya meminta agar MK menolak gugatan pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan.

Selain KPU, pasangan calon nomor urut 2, Edistasius Endi dan Yulianus Weng, melalui kuasa hukumnya Bayu Aditya Putra, juga membantah tuduhan pemohon. Bayu menegaskan bahwa kliennya telah transparan mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.

Sebagai bukti, Edistasius telah mengumumkan statusnya melalui media cetak Victory News pada 25 Agustus 2024, yang diterbitkan di halaman utama. Oleh karena itu, Bayu berpendapat bahwa gugatan pemohon tidak berdasar dan meminta MK untuk menolak permohonan serta mengesahkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Manggarai Barat 2024.

Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, yang diwakili oleh Maria Magdalena S. Serang, juga mendukung KPU dengan menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran dalam tahapan pemilihan. Bawaslu juga tidak menerima sengketa terkait pencalonan Edistasius Endi sebelum pemilihan.

Sementara itu, dalam petitumnya, pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richardus Tata Sontan meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat Nomor 804 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 yang diumumkan pada 3 Desember 2024. Pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Manggarai Barat, dengan alasan KPU meloloskan calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat.

Namun, dengan bantahan yang telah disampaikan oleh KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, gugatan pemohon menghadapi tantangan besar untuk dikabulkan oleh MK. Putusan akhir dalam perkara ini akan menentukan apakah Pilkada Manggarai Barat 2024 tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.