Politikus Ahmad Ali Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa politikus Ahmad Ali (AA) telah secara sukarela memberikan keterangannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa Ahmad Ali berinisiatif menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas karena penyidik yang menangani perkara tersebut sedang bertugas di luar kota. Ahmad Ali bersedia menjalani pemeriksaan sebelum keberangkatannya untuk menjalankan ibadah umrah dalam waktu dekat. Selain Ahmad Ali, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk seorang ahli, guna mendalami perkara tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Sejumlah aset bernilai tinggi telah disita sebagai bagian dari penyelidikan, termasuk 91 unit kendaraan, beberapa bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang yang disita saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lainnya yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur. Langkah ini bertujuan untuk merawat serta menelusuri asal-usul barang-barang tersebut sebelum akhirnya diputuskan melalui proses pengadilan dan dirampas untuk kepentingan negara sebagai bagian dari pemulihan aset.

Kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari sebelumnya telah rampung, dan saat ini KPK tengah mendalami perkara TPPU sebagai pengembangan dari kasus tersebut. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2017 dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan penyidikan yang terus berlanjut, KPK berupaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dari hasil korupsi yang telah terjadi.