Polisi Geledah Sekretariat DPRD Riau: Bongkar Dugaan SPPD Fiktif, Puluhan Dokumen Disita

Pekanbaru – Dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau kini memasuki babak baru. Pada Rabu (11/9/2024), pihak kepolisian dari Polda Riau melakukan penggeledahan intensif di kantor tersebut guna mencari bukti-bukti yang mendukung penyelidikan kasus ini.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus SPPD fiktif. “Penyidik kami menyita dokumen-dokumen penting terkait kasus ini. Penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan bukti yang sah,” ungkap Anom.

Penggeledahan yang dimulai sejak Senin (10/9/2024) berlangsung selama hampir 17 jam hingga Rabu dini hari, dan petugas berhasil mengamankan 25 boks berisi dokumen serta perangkat elektronik seperti PC, laptop, dan handphone milik staf sekretariat.

Alasan dan Langkah Lanjut Penggeledahan

Kombes Anom juga menegaskan bahwa proses penggeledahan belum sepenuhnya selesai. Polda Riau kembali melanjutkan penggeledahan pada hari ini untuk menyisir beberapa ruangan yang belum diperiksa secara mendalam.

“Prosesnya cukup panjang, karena tim kami bekerja sejak pagi hingga dini hari. Hari ini, kami akan melanjutkan penggeledahan di beberapa ruangan yang belum tuntas,” tambahnya.

Selama penggeledahan, tidak satu pun pegawai diizinkan masuk ke dalam kantor, kecuali mereka yang diminta untuk mendampingi penyidik. Muflihun, Sekretaris DPRD Riau, tidak terlihat di lokasi selama penggeledahan.

Kasus SPPD Fiktif: Temuan Tiket Pesawat Fiktif

Kasus dugaan SPPD fiktif ini mulai mencuat ketika ditemukan indikasi adanya 35 ribu tiket pesawat fiktif yang digunakan selama pandemi COVID-19. Penyidik dari Subdit Tipikor dan Siber Ditreskrimsus Polda Riau mulai menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak Juli 2024, dengan sejumlah saksi, termasuk Sekretaris DPRD, telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Puluhan dokumen dan perangkat elektronik yang disita diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mengenai praktik fiktif ini dan pihak-pihak yang terlibat. Kombes Anom juga memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan pengawasan dari penanggung jawab ruangan serta Ketua RT dan RW setempat.

Kesimpulan: Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau menjadi sorotan publik karena melibatkan dokumen perjalanan dinas yang mencurigakan. Dengan upaya penggeledahan yang terus berlanjut, diharapkan proses penyidikan akan membawa kejelasan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.