Polemik Jabatan Ganda, Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya Siap Mundur dari TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengonfirmasi bahwa Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, akan mengundurkan diri dari dinas militer. Agus menjelaskan bahwa setiap prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga sipil harus pensiun dini sesuai aturan yang berlaku. Hal yang sama juga berlaku bagi Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Irham Waroihan, yang saat ini masih berstatus anggota aktif TNI.

Meski demikian, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa keputusan terkait pengunduran diri mereka masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, kepastian tersebut baru bisa diambil setelah regulasi yang baru disahkan. Jika nantinya aturan mengharuskan pengunduran diri, maka para perwira TNI yang menjabat di kementerian atau lembaga sipil akan mengikuti ketentuan yang ada.

RUU TNI yang tengah dibahas di parlemen mencantumkan usulan penambahan jumlah jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif, dari sebelumnya 10 kementerian atau lembaga menjadi 15. Beberapa nama pejabat TNI yang menarik perhatian publik adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendapat kenaikan pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel. Selain itu, Mayjen Novi Helmy Prasetya juga menjadi sorotan karena selain menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, ia masih mengemban tugas sebagai Danjen Akademi TNI. Penunjukan Novi sebagai pimpinan Bulog sendiri berdasarkan keputusan Menteri BUMN Erick Thohir melalui SK Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.