Pesta Miras Berujung Maut di Asrama Pelaut Tanjung Priok

Seorang pelaut berinisial LH (26) meninggal dunia setelah dibacok oleh rekannya, YR alias Acil (25). Peristiwa ini bermula saat korban, pelaku, dan beberapa orang lainnya sedang berkumpul di Asrama Pelaut Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk berpesta minuman keras (miras).

“Sebelum kejadian, pelaku, korban, dan teman-temannya sedang menikmati makanan dan minuman keras yang dibeli oleh saksi dan disediakan oleh pelaku,” jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Acil, yang merasa tersinggung saat pesta berlangsung, kemudian membunuh temannya. Awalnya, tidak ada masalah di antara mereka.

“Perasaan akrab tiba-tiba berubah tegang ketika pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban terkait kontribusi kebutuhan asrama,” tambah Fuady.

Emosi Acil pun langsung memuncak. Merasa dihina, ia mengusir teman-temannya yang sedang berpesta dan kemudian mengambil sebilah parang dari atas lemari.

Setelah itu, Acil membacok korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian kepala, tangan, dan pundaknya.

Korban segera dibawa ke RSUD Koja oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap pelaku, Acil, pada hari Sabtu, 19 April, sekitar pukul 08.00 WIB, di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa parang, celana jeans biru, celana pendek bercorak biru-putih, serta hasil visum dan autopsi korban. Acil kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Fuady menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran mengenai bahaya pengaruh alkohol dan pentingnya pengendalian emosi. Proses hukum terhadap pelaku akan terus diawasi hingga tuntas.