Penggunaan Strobo dan Sirine Ilegal pada Kendaraan Sipil: Pentingnya Revisi Sanksi untuk Efek Jera
Kendaraan berpelat sipil sering terlihat menggunakan aksesori tambahan seperti strobo dan sirine. Selain memberikan kesan lebih keren, aksesori ini sering disalahgunakan untuk memaksa pengguna jalan lain memberikan ruang, terutama di tengah kemacetan. Namun, tindakan tersebut melanggar peraturan karena penggunaan alat peringatan seperti itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman pidana atau denda.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa pengendara yang menggunakan alat peringatan berbunyi atau bercahaya tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sayangnya, pelanggaran ini masih banyak ditemukan, salah satunya karena sanksi yang dianggap terlalu ringan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa rendahnya denda dan sanksi merupakan faktor utama yang mendorong penggunaan strobo secara ilegal, termasuk oleh kendaraan sipil. Menurutnya, sudah saatnya undang-undang yang mengatur hal ini direvisi, terutama terkait besaran sanksi pidana dan denda agar memberikan efek jera bagi pelanggar.
Djoko juga menegaskan bahwa jalan raya adalah milik semua orang, dan penggunaannya harus setara. Tidak ada pihak yang boleh merasa lebih diutamakan kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, hak utama di jalan hanya berlaku bagi kendaraan yang memiliki izin resmi sesuai regulasi.
Penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan adalah salah satu contoh pelanggaran yang sering ditemukan. Menurut Pasal 59 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan lampu isyarat dan sirene. Ada tiga warna lampu isyarat yang diizinkan, yakni merah, biru, dan kuning, dengan peruntukan yang berbeda.
Lampu biru dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan kepolisian, sementara lampu merah dan sirene digunakan untuk ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran. Lampu kuning, tanpa sirene, hanya boleh digunakan oleh kendaraan pengawasan lalu lintas dan patroli jalan tol.
Penegakan hukum yang tegas dan revisi peraturan terkait penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan sipil menjadi isu penting yang perlu ditangani. Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, penggunaan aksesori tersebut akan semakin meluas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu ketertiban lalu lintas.