Penggugat Usulkan Guru Besar UNS Solo Sebagai Mediator dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi
Sidang perdana perkara terkait ijazah Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Solo sempat dihentikan dua kali. Perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Dalam gugatan ini, Jokowi berperan sebagai tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB pada hari Kamis, 24 April 2025, dengan dihadiri oleh seluruh pihak, baik dari pihak tergugat maupun penggugat.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa sidang terpaksa dihentikan selama 20 menit karena kuasa hukum dari tergugat 3, SMAN 6 Solo, belum terdaftar. Majelis hakim memberikan waktu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan proses registrasi.
“Untuk perkara ijazah ini, sidang hari ini fokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen dari kuasa hukum masing-masing pihak. Ternyata kuasa hukum dari SMAN 6 Solo belum terdaftar, sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu, yang menyebabkan sidang diskors beberapa menit,” ujar Irpan kepada wartawan di PN Solo, dilansir dari detikJateng.
Sidang kembali dilanjutkan pada pukul 11.30 WIB dan membahas mengenai mediator yang akan memimpin jalannya proses mediasi.
Pada kesempatan tersebut, penggugat mengusulkan nama Prof. Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, sebagai mediator. Para tergugat tidak keberatan dengan pilihan tersebut, namun meminta agar penggugat memperoleh konfirmasi terlebih dahulu dari Prof. Adi mengenai ketersediaannya.
“Dari pihak penggugat telah mengajukan nama Prof. Adi Sulistiyono, dan pihak tergugat pada prinsipnya tidak keberatan. Namun, mengingat kesibukannya sebagai akademisi yang sangat padat, kami berharap penggugat dapat memastikan terlebih dahulu apakah Prof. Adi tersedia,” kata Irpan.
Sementara itu, Muhammad Taufiq sebagai penggugat mengungkapkan bahwa Prof. Adi adalah pilihan yang tepat sebagai mediator dalam perkara ini.
“Kami berharap mediator yang dipilih bisa berada di luar rutinitas yang ada. Sejauh ini, mediasi sering kali berakhir tanpa kesepakatan. Jika mediatornya seorang guru besar, yang juga merupakan guru kami, tentunya akan memberikan nuansa berbeda dalam proses mediasi ini,” ujar Taufiq.