Pengemudi Ojol dengan 2 Akun Berhak Terima THR Ganda? Begini Penjelasannya!

Platform ojek online seperti Gojek dan Grab akan memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Namun, bagaimana dengan pengemudi yang memiliki dua akun dari aplikasi berbeda? Apakah mereka berhak menerima dua kali BHR?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hal tersebut memungkinkan dan bukan masalah, asalkan pengemudi memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Karena kriteria BHR didasarkan pada keaktifan dan kinerja pengemudi, jadi menurut kami tidak ada masalah jika menerima dua BHR,” ujar Yassierli, dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (13/3).

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait BHR, yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengemudi yang aktif penuh waktu dan paruh waktu.

Bagi pengemudi yang aktif penuh waktu, BHR diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara untuk pengemudi paruh waktu, jumlah BHR diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi.

Karena status pengemudi ojol bukan sebagai karyawan tetap melainkan mitra, maka mereka diperbolehkan memiliki lebih dari satu akun di aplikasi berbeda.

Pemberian BHR juga didasarkan pada performa, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian, durasi online, serta rating pengemudi. Oleh karena itu, tidak semua pengemudi berhak menerima BHR.

Pemerintah menetapkan bahwa BHR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran dalam bentuk uang tunai, bukan voucher atau sembako.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengimbau perusahaan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Namun, besaran BHR dan mekanisme pemberiannya masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui surat edaran.