Pengadilan Jatuhkan Hukuman 3,5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut Jasindo dalam Kasus Korupsi Rp 38 Miliar
Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh majelis hakim. Hakim memutuskan bahwa Sahata terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui pengadaan kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS), yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Sahata juga dikenakan denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan penjara. Hakim memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Sahata sebagai bagian dari uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.
Dalam sidang yang sama, putusan juga dibacakan untuk Toras Sotarduga Panggabean, pemilik PT MBS. Toras dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, serta denda Rp 150 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Toras tidak diwajibkan membayar uang pengganti, karena pengembalian hartanya dianggap sudah mencukupi.
Faktor yang memberatkan vonis terhadap Sahata dan Toras adalah tidak adanya dukungan terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di pengadilan, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain telah mengembalikan uang yang merugikan negara.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa ketentuan lain dalam KUHP. Sebelumnya, jaksa menuntut Sahata dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, sementara Toras dituntut dengan hukuman 3 tahun 5 bulan penjara dan denda yang sama.
Kasus ini bermula dari tindakan Sahata yang bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk membuat kegiatan yang tidak nyata terkait penutupan asuransi di beberapa cabang PT Jasindo, meskipun tidak ada layanan yang diberikan oleh PT MBS.
Atas perbuatannya, Sahata dan Toras, bersama dengan beberapa orang lainnya, mendapatkan keuntungan pribadi dan korporat, yang berjumlah miliaran rupiah, yang semuanya merugikan negara.