Pemprov Jakarta Jelaskan Alasan Penerapan QRIS untuk Pembelian Elpiji 3 Kg

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam pembelian gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini diusulkan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengeluarkan larangan penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer mulai 1 Februari hingga 4 Februari 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa penggunaan QRIS merupakan bagian dari kajian mengenai distribusi baru elpiji 3 kg. Menurutnya, dengan pengaturan tersebut, data konsumen yang berhak menerima gas bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

Selain itu, Pemprov Jakarta tengah bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan penerapan QRIS pada transaksi pembelian gas elpiji. Hari juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan mengurangi praktik spekulasi harga yang merugikan masyarakat berpendapatan rendah, khususnya yang sering terjadi karena penjualan gas di luar jalur resmi.

Sementara itu, Plt Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Jakarta, Suharini Eliawati, menambahkan bahwa penerapan QRIS diharapkan hanya memungkinkan warga Jakarta yang memiliki KTP untuk membeli elpiji 3 kg. Hal ini diharapkan untuk menghindari pembelian dalam jumlah besar oleh konsumen yang tidak berhak, seperti yang sering terjadi pada ibu rumah tangga. Penerapan sistem ini juga dirancang untuk mendukung kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait distribusi gas elpiji.

Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan harga jual yang lebih terkontrol.