Pemerintah Terjun Usut Kasus Dosen Lecehkan Mahasiswi Universitas Hasanuddin

Pada 2 Desember 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan terlibat langsung dalam penyelidikan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Kasus ini terungkap setelah seorang mahasiswi mengungkapkan perlakuan tidak senonoh yang diterimanya dari seorang dosen yang mengajar di fakultas tersebut. Mahasiswi tersebut melaporkan kejadian itu kepada pihak kampus dan masyarakat, yang langsung menanggapi dengan serius.

Menurut laporan yang diterima oleh pihak kampus, kejadian tersebut berlangsung di ruang kelas dan diduga dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda. Dosen yang terlibat dikatakan memberikan komentar-komentar yang bersifat seksual dan melakukan tindakan fisik yang tidak pantas, yang membuat korban merasa terancam dan terhina. Mahasiswi tersebut mengaku merasa takut untuk melapor lebih awal karena khawatir akan dampak terhadap studi dan reputasinya di kampus. Namun, setelah kejadian itu viral, korban akhirnya berani berbicara dan melaporkan pelaku.

Kemendikbud mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan turun tangan untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung transparan dan adil. “Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, pihak independen akan dilibatkan untuk mengawasi jalannya penyelidikan,” kata juru bicara Kemendikbud. Pemerintah juga berjanji akan memastikan tidak ada penutupan kasus tersebut dan akan memberi perlindungan yang maksimal kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Pihak Universitas Hasanuddin juga telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap dosen tersebut, termasuk penangguhan tugas mengajar. Namun, masyarakat dan banyak mahasiswa merasa kasus ini menunjukkan adanya celah dalam perlindungan terhadap mahasiswi di lingkungan kampus. Banyak yang mendesak agar universitas dan pemerintah tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan sistem pengawasan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi korban kekerasan seksual.