Mutasi Enam Kepala Kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung Lakukan Pembaruan Kepemimpinan

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (St.) Burhanuddin, melakukan mutasi terhadap enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagai bagian dari pembaruan struktural dalam tubuh Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diumumkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor Prin-23/A/JA/04/2025. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan karena beberapa pejabat yang dimutasi telah memasuki usia fungsional 60 tahun, sehingga perlu dilakukan pergantian untuk menjaga kelancaran operasional.

Pada mutasi kali ini, enam pejabat baru diangkat untuk menjabat sebagai Kajati di beberapa wilayah, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, dan Lampung. Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kuntadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi kini menggantikan Mia Amiati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelantikan keenam Kajati baru ini dijadwalkan pada 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Berikut adalah daftar pejabat yang dimutasi: Ahelya Abustam (Kajati Kalimantan Barat), Riono Budisantoso (Kajati D.I. Yogyakarta), Victor Antonius Saragih Sidabutar (Kajati Bengkulu), Yudi Triadi (Kajati Aceh), Kuntadi (Kajati Jawa Timur), dan Danang Suryo Wibowo (Kajati Lampung).

Mutasi ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum yang berada di seluruh Indonesia dan meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dalam terus melayani masyarakat.