KKP Dan Kemnaker Sepakati Kerja Sama Perlindungan Pekerja Kapal Perikanan Di Indonesia

Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia sepakat untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja kapal perikanan di Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor perikanan terlindungi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka yang bekerja di laut.

Dalam pertemuan antara kedua kementerian tersebut, disepakati bahwa pekerja kapal perikanan yang bekerja di perairan Indonesia memerlukan perlindungan yang lebih komprehensif, baik dari segi keselamatan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Dwi Kuncoro, mengungkapkan bahwa sektor perikanan merupakan salah satu yang memiliki potensi besar namun juga rentan terhadap masalah perlindungan pekerja, seperti kecelakaan kerja atau pengupahan yang tidak layak. Oleh karena itu, sinergi antara KKP dan Kemnaker menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja kapal perikanan mendapatkan hak-hak yang sesuai.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendataan dan pemetaan pekerja kapal perikanan, penyusunan peraturan yang mengatur kondisi kerja, hingga pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi mengenai keselamatan kerja. Selain itu, Kemnaker juga akan membantu dalam hal pemenuhan standar upah minimum dan jaminan sosial bagi pekerja kapal perikanan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja kapal perikanan, yang sering kali terabaikan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan perlindungan yang lebih baik, pekerja di sektor ini dapat merasakan dampak positif berupa penghasilan yang layak dan akses kepada fasilitas jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan KKP dalam mengawasi implementasi kebijakan ini.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini tidak tanpa tantangan. Banyak kapal perikanan yang masih beroperasi secara informal dan belum terdaftar secara resmi, sehingga mempersulit pendataan pekerja yang ada. Oleh karena itu, kedua kementerian sepakat untuk mengintensifkan koordinasi dengan asosiasi kapal perikanan dan pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan keberhasilan program perlindungan pekerja ini.

Dengan kerja sama antara KKP dan Kemnaker, diharapkan perlindungan terhadap pekerja kapal perikanan di Indonesia dapat lebih optimal. Program ini merupakan upaya nyata dalam memastikan kesejahteraan pekerja laut, serta mendukung keberlanjutan sektor perikanan di Indonesia. Ke depan, kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi para pekerja di sektor perikanan.