Kisah Mengharukan Korban Penahanan Ijazah di Surabaya yang Diungkap ke Wawali Armuji

Polemik yang melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan pengusaha Jan Hwa Diana terkait dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan terus berkembang. Salah satu individu yang mengaku menjadi korban, Faiz, menceritakan pengalamannya saat melamar pekerjaan di perusahaan yang tercantum dalam video sidak Armuji.

Faiz berbagi ceritanya melalui video yang diunggah ke akun Instagram @cakj1. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan bahwa saat wawancara kerja, dirinya diminta untuk memilih antara menyerahkan ijazah untuk ditahan oleh perusahaan atau membayar uang sebesar Rp 2 juta.

“Wawancaranya dilakukan secara lisan, bukan berkas. Mereka bilang, ‘Mas, pilih mana, ijazahnya ditahan atau bayar Rp 2 juta sebagai jasa’. Saya kaget, kok bisa ijazah? Dan dalam dua bulan pertama, gaji saya dipotong Rp 1 juta per bulan,” ujar Faiz dalam unggahan Instagram yang dilihat oleh detikJatim, Minggu (13/4/2025).

Faiz kemudian mengungkapkan bahwa ia memilih opsi pemotongan gaji karena tidak memiliki uang untuk membayar langsung. Pihak perusahaan juga meminta KTP asli sebagai syarat tambahan.

“Saya diberitahu, jika menggunakan uang pribadi, maka gaji saya tidak akan dipotong, tetapi jika melalui gaji, pemotongan akan dilakukan,” kata Faiz.

Selain itu, Faiz bertanya kapan ijazah dan uang jaminan tersebut akan dikembalikan. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa keduanya hanya bisa diambil setelah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut.

“Uang jaminan sebesar Rp 2 juta baru dapat dicairkan setelah bekerja selama lima tahun. Begitu pula dengan ijazah, yang hanya bisa diambil setelah masa kerja mencapai lima tahun,” jelas Faiz.

Dalam video tersebut, Faiz juga mengungkapkan kondisi kerjanya di perusahaan tersebut, dengan gaji yang hanya sebesar Rp 2 juta per bulan tanpa tunjangan makan atau transportasi. Selain itu, selama dua bulan pertama, gajinya dipotong Rp 1 juta per bulan sebagai uang jaminan.

Menanggapi pengakuan Faiz, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memastikan bahwa Faiz adalah salah satu korban dari dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan UD Sentoso Seal yang disidaknya pada 9 April 2025.

“Setelah video tersebut viral, banyak karyawan yang menghubungi kami untuk melaporkan hal serupa. Ini merupakan keluhan serius yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait seperti Disnaker dan instansi terkait lainnya,” ujar Armuji.

Polemik ini muncul setelah Wakil Wali Kota Armuji melakukan sidak di perusahaan yang diduga menahan ijazah karyawan. Melalui video yang diunggah di Instagram-nya, Armuji mengungkapkan dugaan pelanggaran hak pekerja dan menyebutkan telah menerima banyak laporan serupa dari para korban.

Namun, Jan Hwa Diana, yang dikatakan sebagai pemilik perusahaan itu, membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE, dengan alasan bahwa video yang diunggah telah merugikan reputasi pribadi, keluarga, dan perusahaannya.