Kepatuhan Pengusaha Logistik Bantu Lancarkan Arus Lebaran 2025

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan apresiasi tinggi kepada para pengusaha angkutan logistik yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah selama periode arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia menilai, ketaatan ini memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran distribusi barang sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas, baik di jalan tol maupun non-tol, selama masa mobilitas masyarakat yang sangat tinggi tersebut.

Dalam kunjungannya ke Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Provinsi Lampung, Menhub menekankan bahwa kedua pelabuhan telah difungsikan secara maksimal untuk menangani arus kendaraan logistik besar yang masih mendapat izin beroperasi selama masa pembatasan. Pelayanan logistik di pelabuhan-pelabuhan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari strategi untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memperlancar pergerakan distribusi nasional.

Tak hanya memantau operasional, Menhub juga memeriksa kesiapan fasilitas di pelabuhan BBJ. Ia memastikan bahwa kebutuhan dasar pengemudi telah disediakan, seperti makanan, kamar mandi, tempat beristirahat yang layak, serta area mencuci. Kehadiran fasilitas ini dinilai penting demi menjaga kondisi fisik dan mental para pengemudi yang bekerja dalam tekanan waktu dan tanggung jawab tinggi selama masa Lebaran.

Regulasi pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran tahun ini diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Kebijakan ini berlaku dari 24 Maret hingga 8 April 2025 dan mencakup pelarangan bagi kendaraan dengan sumbu roda tiga atau lebih, kendaraan pengangkut bahan tambang, serta truk yang membawa material bangunan.

Namun, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan tersebut. Antara lain adalah truk yang membawa bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), uang tunai untuk kebutuhan perbankan, hewan dan pakan ternak, barang-barang pokok, serta kendaraan yang terlibat dalam program mudik gratis untuk sepeda motor. Pengecualian ini ditujukan agar layanan publik dan kebutuhan esensial masyarakat tetap terjaga selama libur panjang.