Penyitaan Rp 288 Miliar: Kejagung Terus Kembangkan Kasus TPPU Duta Palma
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 288 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang tersebut disita dari PT Darmex Plantation, sebuah korporasi yang terlibat dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari rekening milik seorang individu berinisial RI.
“PT Darmex Plantations mengalihkan dan menyamarkan uang tersebut ke rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan total Rp 288 miliar,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12/2024).
Menurut Qohar, uang tersebut dihimpun PT Darmex Plantation dari lima perusahaan di bawah Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Dana hasil kejahatan ini sengaja disamarkan dengan cara ditransfer ke rekening RI.
“Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan di PT Darmex Plantations, yang merupakan induk dari lima perusahaan tersebut,” tambah Qohar.
Qohar juga menyebut bahwa RI memiliki hubungan kekerabatan dengan pengusaha Surya Darmadi, meski RI saat ini berstatus sebagai saksi.
“Uang ini disita dari saudara RI, yang diduga mantan ipar Surya Darmadi. Ada indikasi penggunaan nama RI untuk menyamarkan uang ini, dan kami telah melakukan penyitaan,” ungkap Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan tiga kali penyitaan uang tunai dalam kasus ini dengan jumlah yang signifikan. Pertama, disita uang sebesar Rp 450 miliar, kemudian Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma. Selanjutnya, disita lagi sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation. Dengan penyitaan terbaru ini, total penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi yang keempat dalam kasus ini.
Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit yang melibatkan Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu. Kelima korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Selain itu, dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantations (induk perkebunan) dan PT Asset Pacific (induk properti), juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga bertugas melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.