Harapan dan Kesedihan Kepala Sekolah PGRI SMP Negeri 4 Medan dalam RDP: ‘Kami Dilarang Gunakan Gedung Sekolah Negeri’

Riang Sihite, Kepala Sekolah PGRI SMP Negeri 4 Medan, tak bisa menahan emosinya saat menyampaikan keluhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 2 DPRD Medan. Dengan suara yang tercekat, Riang mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan Pemko Medan yang melarang mereka menggunakan gedung sekolah negeri untuk kegiatan belajar mengajar. “Kami sangat kecewa dan sedih dengan surat larangan yang kami terima, yang membuat kami tak bisa lagi memanfaatkan fasilitas sekolah negeri,” kata Riang sambil meneteskan air mata.

Riang juga menyampaikan rasa frustrasinya terhadap Pemko Medan yang ia anggap lupa akan sejarah perjuangan PGRI. Menurut Riang, sekolah-sekolah PGRI, yang sebagian besar menampung anak-anak dari keluarga kurang mampu, justru diperlakukan tidak adil. “Anak-anak kami, yang datang dengan sepatu dan pakaian yang rusak, membutuhkan perhatian dan bantuan, bukan pengusiran,” ujar Riang. Ia pun mempertanyakan apakah anak-anak tersebut dianggap tidak pantas menjadi bagian dari bangsa Indonesia hanya karena kondisi ekonomi mereka.

Lebih lanjut, Riang menjelaskan bahwa sekolah PGRI kesulitan mendapatkan gedung sendiri karena terbatasnya dana, dan pihaknya berharap agar tidak ada tindakan pengusiran. Saat ini, terdapat delapan sekolah PGRI di Medan yang masih menumpang di gedung sekolah negeri.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Modesta Marpaung, mengungkapkan rasa harunya mendengar cerita tersebut dan mengusulkan agar keputusan itu ditunda hingga ditemukan solusi yang lebih baik. Sekretaris Komisi 2, Iswanda Ramli, menegaskan bahwa masa depan anak-anak harus menjadi prioritas, dan mereka menolak pengusiran hingga ada keputusan yang lebih jelas. Anggota Komisi 2 lainnya, Binsar Simarmata, juga menyayangkan kebijakan itu dan menekankan pentingnya mendukung pendidikan bagi anak-anak yang terpinggirkan.